Ilustrasi Istimewa

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seharusnya ada dalam aturan itu.

(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seharusnya ada dalam aturan itu.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya nilai UMP ditentukan berdadarkan aturan tersebut. Jika Anies tidak mengikuti aturan itu, ia pun menyatakan para pengusaha juga bisa melanggar Kepgub Anies.

Baca juga:  RP 455 TRILIUN DISIAPKAN UNTUK INSENTIF PEKERJA

“Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau pak Gubernur langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong,” ujar Nurzaman (19/12/2021).

Menurut Nurzaman, keputusan Anies itu akan memberikan dampak signifikan. Dikhawatirkan daerah lain juga akan merubah nilai UMP yang sudah ditetapkan

“Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa merubahnya. Ini berisiko. Kenaikan upah ini kami tidak menaikkan besar kecil aturan. Kami merujuk pada regulasi,” jelasnya.

Ia pun menilai keputusan Anies itu hanya membebani para pengusaha yang sudah kesulitan karena pandemi Covid-19.

“Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah,” pungkasnya.

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.

Baca juga:  PEMERINTAH TANGGUNG PAJAK SELAMA 6 BULAN

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

“Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

SN 09/Editor