Ilustrasi Buruh Menolak RUU Cipta Kerja

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakarat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendukung upaya buruh dalam memperjuangkan hak-haknya

(SPNEWS) Jakarta, Persoalan perlindungan hak kaum buruh dan pekerja serta polemik outsourcing menjadi salah satu pembahasan pelik dalam RUU Cipta Kerja. Rancangan regulasi yang saat ini sedang digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, kini sudah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Menanggapi hal itu, Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan, butuh solusi besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Terutama soal outsourcing yang sebelumnya ditolak oleh kaum buruh.

“Outsourcing sudah sejak lama ditolak oleh serikat pekerja dan buruh. Alasannya karena mereka rentan dieksploitasi tenaganya oleh perusahaan. Jadi outsourcing itu identik dengan eksploitasi buruh,” ujar Jajang, (30/8/2020).

Baca juga:  MENAKER HANIF MEMINTA PENETAPAN UMK TIDAK HAMBAT INDUSTRI

Untuk mengurai persoalan itu, pemerintah dan DPR tentu harus melindungi para pekerja. Salah satunya lewat Undang-undang yang saat ini sedang dibahas di Baleg yakni RUU Cipta Kerja itu.

Karena itu, dengan adanya RUU Ciptaker ini memberi peluang pekerja dan buruh untuk dapat berdialog langsung dengan pihak pemerintah dan perusahaan sehingga para pemodal tak bisa berbuat semena-mena.

“Sekarang asosiasi buruh juga dilindungi termasuk untuk melakukan negosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga enggak semaunya, terutama menentukan upah tahunan, jadi melibatkan buruh itu yang menurut saya pertanda baik dalam RUU ini,” katanya.

“Poin bagusnya adalah, di RUU ini buruh atau pekerja mesti dilibatkan dalam merumuskan banyak hal, misal upah, hak cuti dan serikat pekerja harus punya peran,” lanjutnya.

Baca juga:  TEMUAN BPK DALAM PENANGANAN COVID-19 DAN PEN

Selain itu, Jajang menuturkan bahwa RUU Ciptaker ini dapat menjawab tantangan masalah pengangguran di dalam negeri. Sebab, kemudahan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah tentu saja akan menjadi daya tarik banyak masuknya investor perusahaan ke Indonesia. Hal itu otomatis akan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

“Kalau yang ini menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal,” kata dia.

“Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dam sebagainya, dalam RUU ini menurut saya desain dari RUU ini seperti itu,” ujar dia

SN 09/Editor