(SPNEWS) Jakarta, pada tanggal (26/7/2023) Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) se-DKI Jakarta bersama dengan federasi lainya yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berkumpul di Istana & Gedung Mahkamah Kontitusi (MK).

 

Di dalam aksi kali ini, ada 3 isu yang diusung :

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
2. Naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 %.
3. Cabut UU Kesehatan.

 

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, ribuan buruh yang turun ke jalan pada hari ini berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon. Aksi hari ini bersamaan dengan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh dan menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Baca juga:  PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PMI MANDAT UNDANG-UNDANG

 

Selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, aksi kali ini juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15%. Tuntutan kenaikan upah besar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

 

Terkait dengan UU Kesehatan, ini mengancam system jaminan sosial nasional. Khususnya terkait dengan jaminan kesehatan, dimana progam jaminan kesehatan bersifat spesialis tetapi kemudian dijadikan generalis melalui Omnibus Law UU kesehatan. Selain itu buruh juga mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow progam, jika mandatory spending maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS. Tetapi jika money follow progam akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga:  PENYELESAIAN PERSELISIHAN DUALISME KEPEMIMPINAN SP/SB

SN 20/Editor