Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Perwakilan Organisasi Pusat Hak Serikat Buruh, Trade Onion Rights Centre (TURC) Angga Perwira meminta agar pemerintah melakukan revisi atas aturan hak manfaat kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ketentuan terkait hak atas manfaat JKP tersebut diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angga menilai, Pasal 40 dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 bertentangan dengan peraturan lain terutama PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Pertama Pasal 40 PP 37/2021 perlu diubah terkait dengan waktu mengklaim manfaat JKP dan ada terkait kepesertaan. Pasal ini kontradiktif jika dikaitkan dengan peraturan lainnya misalnya PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK,” kata Angga dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, (25/7/2023).

Baca juga:  PSP SPN PT PWI 2 MENYUSUN DRAFT DAN STRATEGI PERUNDINGAN PKB

Angga mengatakan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, para pekerja/buruh masih diberikan ruang untuk memperjuangkan hak atas pemanfaatan JKP ke Mahkamah Agung (MA) dengan memakan waktu sampai 161 hari.

“Rata-rata membutuhkan waktu 161 hari serta pada tingkat mediasi membutuhkan waktu 67 hari,” ujarnya.

Selain itu, Angga mengatakan, dari hasil survei di lapangan terhadap 30 perusahaan garmen menunjukkan, tidak semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial wajib, terutama jaminan pensiun.

Adapun 30 perusahaan garmen tersebut tersebar di 3 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Padahal, kata dia, Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 37 Tahun 2021 mensyaratkan agar pengusaha besar dan usaha menengah harus mendaftarkan 5 program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga:  HARAPAN KEPADA ANGGOTA DPR YANG BARU

“Kita memperoleh data bahwa mengapa mereka tidak terdaftar di JKP, karena ada potensi perusahaan yang daftar sebagian (PDS) sehingga mereka (pekerja) tidak eligible sebagai peserta. Selain itu, hanya 2 dari 16 pabrik yang terdaftar JKP,” ujarnya.

Terakhir, Angga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terutama terkait pasar kerja.

“Peserta yang mendapatka akses pasar kerja harus sesua dengan minat dan bakatnya dan melaporkan penetapannya melalui sistem,” ucap dia.

SN 09/Editor