PSP SPN PT ITSS lakukan mediasi terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa anggota

(SPNEWS) Bahodopi, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali beserta Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan mediasi di Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park terkait kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang anggota SPN PT ITSS (24/03/21).

Ketua PSP SPN PT ITSS menjelaskan bahwa salah seorang anggota PSP SPN PT ITSS bernama Rasyid mengalami kecelakaan di area pabrik terjatuh ketika turun dari bus saat selesai kerja pada (01/03/2021) lalu.

“Setelah terjatuh Rasyid langsung ke klinik untuk memeriksakan kakinya dan diberikan surat keterangan sakit selama dua hari, karena dirasa masih sakit maka Rasyid kembali ke klinik namun karena kuota pasien berobat di klinik IMIP dibatasi maka Rasyid kembali ke rumah dan tidak jadi berobat. Setelah beberapa pekan ternyata kaki Rasyid masih dirasa sakit dan bengkak, Rasyid pun kembali berobat dan setelah dirongent pihak klinik memberikan surat rujukan ke RSUD Kabupaten Morowali di Bungku sebagai pasien peserta BPJS Kesehatan.” terangnya.

Baca juga:  PENTINGNYA MANAJEMEN KEUANGAN DALAM ORGANISASI SPN

“Setelah diklarifikasi, dokter meminta rekam medis kepada dokter yang melayani Rasyid saat itu dan ternyata rekam medis tersebut tidak ada. Akhirnya pihak klinik mengganti surat rujukan tersebut yang tadinya sebagai pasien BPJS Kesehatan menjadi Surat rujukan kecelakaan kerja. Manajemen klinik PT IMIP meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi di klinik dan dokter berjanji akan memperbaiki.” sambungnya

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing berharap agar hal seperti ini tidak lagi terjadi di klinik IMIP.

“Kami juga meminta agar tidak adanya pembatasan kuota pasien berobat baik itu anggota Serikat maupun Non Serikat. Kami juga meminta agar fasilitas yang lengkap mengingat karyawan di PT IMIP berjumlah puluhan ribu.” pungkasnya.

Baca juga:  7 USULAN PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN UU KETENAGAKERJAAN

SN 08/Editor