PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan mediasi terkait sanksi SP 3 yang diberikan kepada seorang anggota SPN bernama Muhamad Saipul Ma’rup dari Departemen Stainless Steel Divisi Peleburan

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan mediasi terkait sanksi SP 3 yang diberikan kepada seorang anggota SPN bernama Muhamad Saipul Ma’rup dari Departemen Stainless Steel Divisi Peleburan (23/03/21).

Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka menjelaskan bahwa ada tiga pelanggaran yang dilaporkan oleh Supervisor TKA asal Tiongkok Divisi Peleburan Yuang Ding Chun.

“Dari tiga pelanggaran yang dilaporkan, dua diantaranya laporan dari helm merah namun laporan tersebut tidak diterima oleh Safety TKA karena laporan dan kronologi kejadian tidak sesuai. Satu laporan lagi yang masih dipermasalahkan karena anggota kami tidak menggunakan gancu pada saat melepas rantai di tong. Kami tetap akan memperjuangkan dan membela anggota atas sanksi yang diberikan karena mereka mempekerjakan karyawan di lapangan tidak sewajarnya, dimana pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh lima orang tapi hanya dikerjakan oleh tiga orang dengan alasan target produksi lancar. Masalah ini akan kami bicarakan dengan manajemen indonesia di tenant.” terangnya.

Baca juga:  PEMERINTAH UBAH ATURAN SEKTOR ESENSIAL

SN 08/Editor