Ilustrasi

Menaker mewajibkan BP Jamsostek rutin melaporkan program JKP

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan bulanan secara rutin terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya, untuk mengoptimalkan sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga diminta melaporkan program jaminan sosial lainnya yang berada di bawah pengelolaan badan tersebut. Untuk diketahui, selain JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola program jaminan sosial lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker,” ujar Ida dalam keterangan resmi dikutip (24/3/2021)..

Baca juga:  SATU PEKERJA DI PT CHING LUH CIKUPA TERPAPAR COVID-19

Ia juga meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program JKP. Lewat integrasi data, pemerintah bisa segera menggulirkan program anyar itu melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mendorong implementasi kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah guna perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum. Ini dilakukan dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan, dan dinas daerah.

Baca juga:  DENGAN RAKERTA I KITA BANGUN SOLIDITAS DAN KADERISASI DALAM MEMBANGUN ORGANISASI

Selain itu, perlu kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun non akademik. Kemudian, peningkatan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pengaturannya di luar negeri.

SN 09/Editor