(SPNEWS) Fatupia, Pemberian sanksi berupa Surat Peringatan 2 (SP2) yang diberikan oleh indisipliner PT Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII) kepada salah seorang karyawan yang juga merupakan Wakil Ketua PSP SPN PT.WNII bernama Amiruddin. S, yang diterbitkan pada tanggal 22 desember 2022 tahun lalu atas laporan meninggalkan area kerja tanpa ada laporan ke pengawas telah dilakukan pembatalan pemberian sanksi Surat Peringatan 2 dari indisipliner pada tanggal 9 Maret 2023 bulan lalu.

Namun Surat Peringatan 2 yang telah dibatalkan kini dinyatakan berlaku kembali dengan alasan bahwa Amiruddin terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan yaitu meninggalkan lokasi kerja untuk menghadap bagian Admin tetapi tidak melapor secara langsung kepada pengawas sehingga terjadi kekosongan di area kerja.

Baca juga:  PERSIAPAN AKSI UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Amiruddin sangat menyayangkan sikap manajemen yang telah memberlakukan kembali Sanksi berupa SP 2 yang diberikan kepadanya yang mana dalam pemberlakuan sanksi tersebut adanya keterlibatan TKA dan proses investigasi yang dilakukan tidak akurat berdasarkan fakta yang ada.

“Ketika saya meningalkan area kerja sebelumnya saya sudah berinisiatif menghubungi rekan kerja agar menggantikan posisi saya sementara terlebih dahulu supaya tidak terjadi kekosongan di tempat posisi saya bekerja” pungkasnya kepada SPNews 13/04/2023

Seperti yang kita ketahui bahwa banyak TKA yang bekerja di indonesia terutama di Morowali Sulawesi Tengah tidak menguasai bahasa indonesia dengan baik dan benar, sehingga hal ini mengakibatkan terjadinya mis komunikasi antar TKA dan TKI walaupun ada juru bahasa, lanjutnya

Baca juga:  SAATNYA TERAPKAN SAFEGUARD UNTUK INDUSTRI GARMEN

Terkait Peraturan Perusahaan (PP) yang dijadikan acuan sebagai dasar memberikan sanksi kepada seluruh karyawan di PT WNII saja pihak manajemen tidak pernah memperlihatkan seperti apa bentuk Petaturan Perusahaan (PP) tersebut apalagi diberikan untuk dipelajari, sambungnya lagi.

Dalam bipartit ke II yang dilakukan pada tanggal 12 April 2023 kemarin, di kantor HR PT WNII pihak manajemen tetap bersikukuh untuk memberlakukan Sanksi berupa SP 2 dan karena tidak ada hasil yang mufakat permasalahan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat tripartit.

Hingga kini Ketua PSP SPN PT WNII Hanan S Bambo belum bisa dihubungi.

SN-08/Editor