Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang.

Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.

Baca juga:  AKIBAT PERSEDIAN MAKANAN MENIPIS, PEKERJA PT IMIP DIPULANGKAN

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.

SN 09/Editor