​Terkait laporan dan permintaan mediasi dari PSP SPN PT Trinunggal Komara mengenai pelaksanaan UMK 2018, maka pengawas melakukan sidak ke PT Trinunggal Komara

(SPN News) Bogor, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasker) dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (BPI) Wilayah I Bogor mendatangi PT Trinunggal Komara. Kunjungan yang dilakukan pada 9/02/2018 ini sebagai respon atas laporan dan permintaan mediasi dari PSP SPN PT Trinunggal Komara terkait pelaksanaan UMK 2018.

Dalam kunjungan tersebut Wasker Guntur SH meminta agar perusahaan segera melaksanakan kewajiban untuk membayar upah sesuai dengan UMK 2018. Dan perusahaan diberi batas waktu selama 6 hari kerja untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Dan apabila batas waktu tersebut perusahaan masih belum melaksanakan pembayaran UMK 2018, maka Wasker akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Nota pemeriksaan.

Baca juga:  DAMPAK BURUK PEMAKSAAN KEPESERTAAN BPJS DALAM PELAYANAN PUBLIK

Ketua PSP SPN PT Trinunggal Komara Muhamad Haris mengatakan “PSP SPN menghormati proses yang sedang berjalan, tetapi apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan perusahaan tidak melaksanakan UMK 2018, maka PSP SPN akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran bersama SPN se – Kabupaten Bogor, KSPI dan Aliansi lainnya”.

Shanto/Editor