Konferensi Anggota (KONFERTA) VII PSP SPN PT ACTEM Kota Tangerang

(SPNEWS) Tangerang, bertempat di Education Hall PT ACTEM Kota Tangerang (15/10/2022) diselenggarakan Konfrensi Anggota (KONFERTA) VII Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT ACTEM Kota Tangerang. Tema yang diusung dalam KONFERTA VII ini adalah “Membangun Organisasi Yang Berkarakter Dan Solid Untuk Mewujudkan Regenerasi Demi Kesejahteraan Bersama Dengan Membangun Hubungan Industrial Yang Berkeadilan”. Acara ini dihadiri oleh Presiden Direktur PT ACTEM Genichi Ishikawa beserta jajaran managemen, Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H, Ketua DPD SPN Banten Intan Indira Dewi, S.M, Ketua DPC SPN Drs. Didik Winardi, delegasi dan tamu undangan dari PSP SPN se-Kota Tangerang.

Baca juga:  PSP SPN PT SMI PERTANYAKAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN

Presiden Direktur PT ACTEM Genichi Ishikawa dalam sambutannya mengatakan
“Perusahaan memiliki 4 harapan dengan pengurus PSP SPN PT ACTEM yaitu, 1. Mengharapkan kerjasama untuk menciptakan iklim berusaha agar kondisi di PT ACTEM dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, 2. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga safety pekerja yang ada di PT ACTEM dan ini menjadi perhatian bagi serikat pekerja untuk sama-sama menjaga nol kecelakaan kerja, 3. Kondisi bisnis saat ini semakin baik dan mari kita perkuat perusahaan ini agar tetep berproduksi normal. Butuh semangat yang keras dari semua karyawan untuk memajukan perusahaan, 4. Dan perusahaan mengucapkan selamat kepada Thohirudin dan terima kasih kepada M Nur Ikhsan yang telah menjadi Ketua PSP SPN PT ACTEM selama 9 tahun”.

Baca juga:  ATURAN BARU DALAM PPKM DI JAKARTA

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H dalam sambutannya
“Mengharapkan agar hubungan industrial yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat dijaga dan ditingkatkan. Dan selanjutnya untuk pengurus yang baru beserta managemen agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian kepada seluruh karyawan agar dapat memastikan imbalan kerja, jamsos dan imbalan pasca kerja, sehingga job security, income security dan sosial security khususnya jaminan pesangon baik itu melalui DPPK maupun DPLK dapat diberikan. Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No 21/2000 serikat pekerja dapat mengupayakan kepemilikan saham sehingga kepastian masa depan perusahaan dan karyawan dapat terjamin”.

SN 09/Editor