Ilustrasi

UMK Kepulauan Riau hanya naik Rp 20 ribu, buruh somasi gubernur

(SPNEWS) Riau, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dapat somasi dari kalangan buruh. Di antara pemicunya, karena besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021 yang ditetapkan dinilai merugikan pihak buruh.

Besaran UMK Batam hanya naik Rp 20 ribuan. Dinilai tak sebanding dengan biaya hidup saat ini yang rata-rata naik. Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1345, tentang besar UMK tahun 2021, dan SK UMK 1362.

SK ini ditolak oleh organisasi buruh yang ada di Kepri. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan pihak buruh. Khususnya buruh yang bekerja di industri yang ada di Batam dan kabupaten/kota lainnya.

Beberapa Federasi SP/SB di Batam dan Kepulauan Riau mengirimkan teguran atau somasi kepada Gubernur Kepri. Menurut salah satu Ketua SP/SB Kepri, Saiful Badri, kebijakan itu merugikan buruh.

“Untuk itu, dalam somasi kami, diminta kepada gubernur untuk segera mencabut SK itu. Karena Buruh sangat rugi,” ujar Saiful Badri.

Baca juga:  KONSOLIDASI BURUH SEKABUPATEN BEKASI

Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk direvisi. Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi SP/SB di Batam dan Kepri akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut SK Gubernur nomor 1345. Meminta SK baru sesuai dengan PP 78/2015,” tambahnya.

Dengan dikeluarkan SK nomor 1345, Saiful menilai Gubernur Kepri tidak mengikuti undang-undang pengupahan PP 78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen.Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merincikan, rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum sebelumnya kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan.Kata Saiful, angka tersebut sangat tidak adil bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.

Baca juga:  PKB TANPA OMNIBUS LAW DI PT EAGLE NICE INDONESIA

“Kami buruh meminta dengan tegas agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339  sesuai PP 78/2015,” harap Saiful.

Selanjutnya, Saiful mengatakan katanya, kebijakan pengupahan tidak boleh membuat daya beli buruh menurun.Dan jangan sampai ketimpangan upah dengan daerah lain mencolok, seperti beberapa kota di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten, yang notabene biaya hidup lebih rendah dibanding dengan Kota Batam.

“Untuk itu, kami minta Pemprov Kepri adil dalam hal ini. Tidak boleh hanya sepihak (pengusaha) yang diuntungkan. Sementara biaya hidup sekarang ini makin naik. Harga sembako juga kesannya tidak bisa dikontrol oleh pemerintah,” tambah Saiful.

Sementara itu, terkait somasi itu belum dikonfirmasi kepada Gubernur Kepulauan Riau. Wartawan sedang berupaya, mengkonfirmasi tanggapan gubernur.

SN 09/Editor