(SPNEWS) Tangerang, Komite Perempuan Serikat Pekerja Nasional (KP SPN) Provinsi Banten mengadakan kunjungan kerja ke PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothes pada Rabu (31/05/2023). Kunjungan ini mengkampayekan tentang pelecehan terhadap pekerja, terutama perempuan ditempat kerja agar dalam melakukan pekerjan, pekerja merasa nyaman dan aman serta dapat meningkatkan produktifitas selama melakukan pekerjaan.

Sekretaris PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothes mengatakan, diperusahaan Pancaprima sebenarnya sudah ada team-team yang menangani hal ini, dengan kunjungan komite perempuan ini maka akan meningkatkan pengawasan pelecehan verbal maun non verbal serta pelecahan ekonomi dan akan membuat poster yang akan ditempelkan di tempat strategis dalam perusahaan yang bisa langsung dibaca dan di pahami oleh semua pekerja.

Menurutnya, sosialisasi pada kunjungan KP SPN Provinsi Banten mendapat respon baik dari pihak manajemen, lebih lanjut Susanto menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan koordinasi dengan management mengenai tindaklanjut pada pertemuan Rabu kemarin (31/05/2023). “Rencana tindaklanjut pertemuanya, karena akan dibuat kesepakatan, rencananya begitu.” Ungkap Susanto menambahkan.

Pelecehan di tempat kerja adalah isu serius yang memerlukan kesadaran dan tindakan kolektif untuk memeranginya. Sosialisasi atau penyebaran informasi tentang pelecehan di dunia kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghargai semua individu. Sosialisasi pelecehan di tempat kerja harus menjadi upaya berkelanjutan dan melibatkan seluruh organisasi.

Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman, serta melibatkan semua individu, dapat menciptakan tempat kerja yang aman, adil, dan menghargai semua orang. Berikut adalah beberapa poin yang dapat disosialisasikan terkait pelecehan di dunia kerja:

Definisi pelecehan di tempat kerja: Jelaskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan pelecehan di tempat kerja. Ini meliputi pelecehan verbal, pelecehan seksual, intimidasi, diskriminasi, perilaku tidak profesional, dan tindakan yang merugikan atau mengancam keselamatan seseorang di tempat kerja.

Baca juga:  PEMBAGIAN BEASISWA KEPADA ANAK ANGGOTA YANG BERPRESTASI DI PSP SPN PT PWI 2

Contoh-contoh pelecehan di tempat kerja: Berikan contoh-contoh nyata yang menggambarkan jenis-jenis pelecehan yang sering terjadi di tempat kerja. Ini dapat mencakup komentar yang tidak pantas, lelucon yang menghina, ancaman, atau tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Dampak pelecehan di tempat kerja: Jelaskan dampak negatif yang dialami korban pelecehan di tempat kerja. Ini mencakup stres psikologis, kehilangan produktivitas, gangguan emosional, rendahnya motivasi, dan dampak negatif pada kesejahteraan secara keseluruhan.

Kebijakan perusahaan: Sosialisasikan kebijakan perusahaan terkait pelecehan di tempat kerja. Jelaskan bahwa perusahaan tidak mentolerir pelecehan apa pun dan menekankan komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.

Prosedur pelaporan: Informasikan karyawan tentang prosedur yang harus diikuti jika mereka mengalami atau menyaksikan pelecehan di tempat kerja. Berikan informasi tentang saluran komunikasi yang aman dan terpercaya, seperti melaporkan kepada atasan langsung, departemen sumber daya manusia, atau melalui saluran pelaporan anonim jika ada.

Penegakan kebijakan: Pastikan bahwa sosialisasi melibatkan penekanan pada pentingnya penegakan kebijakan perusahaan terkait pelecehan di tempat kerja. Jelaskan bahwa pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum dan konsekuensinya dapat berupa sanksi disiplin atau pemecatan.

Peran individu dalam mencegah pelecehan: Tekankan pentingnya peran individu dalam mencegah pelecehan di tempat kerja. Ajarkan karyawan untuk menghormati orang lain, membangun budaya saling menghargai, dan menjadi pendukung bagi korban pelecehan.

Pelatihan dan pendidikan: Promosikan pelatihan dan pendidikan reguler terkait kesadaran pelecehan di tempat kerja. Dengan meningkatkan pengetahuan karyawan tentang isu ini, mereka akan lebih mampu mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah pelecehan di tempat kerja.

Pengetahuan tentang hak-hak pekerja: Sosialisasikan hak-hak pekerja terkait pelecehan di tempat kerja, termasuk hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan, hak untuk melaporkan pelanggaran, dan hak untuk perlindungan dari tindakan balasan atau pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari pelaporan.

Baca juga:  RAPAT PLENO PERDANA PEMBAHASAN UMSK KABUPATEN TANGERANG

Inklusivitas dan keberagaman: Tekankan pentingnya inklusivitas dan keberagaman dalam lingkungan kerja. Jelaskan bahwa semua individu harus diperlakukan dengan hormat tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, atau latar belakang lainnya.

Penyebaran informasi: Sosialisasi harus melibatkan seluruh anggota organisasi, termasuk manajemen, karyawan baru, dan bahkan pihak eksternal seperti kontraktor atau vendor. Pastikan informasi disampaikan secara teratur melalui berbagai saluran komunikasi, seperti seminar, sesi pelatihan, buletin internal, atau melalui platform digital perusahaan.

Mendukung korban: Berikan informasi tentang sumber daya dan dukungan yang tersedia bagi korban pelecehan di tempat kerja, baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Hal ini bisa termasuk akses ke konselor, advokat, atau lembaga yang mengkhususkan diri dalam penanganan kasus pelecehan.

Tindakan preventif: Ajarkan karyawan untuk mengenali tanda-tanda awal pelecehan di tempat kerja dan mendorong mereka untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan. Dorong budaya komunikasi terbuka di mana karyawan merasa nyaman untuk melaporkan insiden atau meminta bantuan jika diperlukan.

Evaluasi dan pemantauan: Pastikan bahwa program sosialisasi pelecehan di tempat kerja dievaluasi secara berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan. Pemantauan dan pengukuran efektivitas program sosialisasi akan membantu dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi dan mencegah pelecehan di tempat kerja.

Budaya kerja yang positif: Dorong budaya kerja yang positif, di mana semua anggota tim saling menghormati, mendukung satu sama lain, dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari pelecehan.

SN 01/Editor