Foto Istimewa Sidang MK

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Selasa (30/5/2023). Permohonan Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 14 badan hukum yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dkk. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis sidang panel.

Linda Dewi Rahayu selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan sejumlah perbaikan permohonan. Di antaranya perbaikan pada bagian format pengujian formil, penegasan legal standing para Pemohon dalam pengajuan perkara ini.

“Berikutnya alasan-alasan permohonan yang fokus pada pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang terdapat pada halaman 43 hingga 66,” sebut Linda yang hadir beserta 5 orang kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga:  INEWS TV SEMARANG PHK PEKERJA TANPA PESANGON

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 46/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, diajukan oleh oleh 14 badan hukum yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch, Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), Yayasan Daun Bendera Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), FIAN Indonesia, Perkumpulan Lembaga Kajian dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya, dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (16/5/2023) para Pemohon melalui kuasa hukum M. Wastu Pinandito menyebutkan alasan-alasan permohonan. Wastu mengatakan, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ketika Presiden menetapkan Perppu ini, sambung Wastu, DPR dalam masa reses masa persidangan untuk tahun sidang 2022/2023 yang dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Baca juga:  MENAKER KLAIM PEMERINTAH SUDAH MEMBAHAS RUU CIPTA KERJA DENGAN BURUH DAN PENGUSAHA

Lalu, DPR kembali menggelar masa persidangan yang dimulai sejak 10 Januari hingga 16 Februari 2023. Seharusnya, Perppu Cipta Kerja tersebut selambat-lambatnya harus disahkan dalam rapat paripurna pada 16 Februari 2023. Namun faktanya, Perppu tersebut baru mendapat persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 dalam masa sidang 14 Maret sampai 13 April 2023.

“Maka telah terbukti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang pertama yaitu selambat-lambatnya 16 Februari 2023,” sebut Wastu yang hadir secara langsung di Ruang Sidang MK.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Cacat Formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

SN 09/Editor