Foto Istimewa

Beberapa eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II pada PT Tracon Industri meminta pendampingan kepada SPN Kota Dumai 

(SPNEWS) Dumai, Beberapa eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II pada PT Tracon Industri  mendatangi Kantor DPC SPN KOTA Dumai untuk meminta bantuan dan pendampingan terkait dengan pelanggaran hak-hak normatif mereka yang dilangar, seperti  tentang upah pokok dan upah lembur yang diindikasikan perusahaan belum memenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku (7/12/2020).

Ketua DPC SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky membenarkan bahwa ada 3 eks Pekerja pada perusahaan PT Tracon Industri yang kini sedang beroperasi ikut dalam kegiatan Turn Around(TA) Pada kilang Pertamina RU II.

Baca juga:  PEMBAHASAN UMK DI YOGYAKARTA 2023 TUNGGU HASIL SURVEI BPS

“mereka merasa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan pelaksanaan upah yang seharusnya setelah mereka iseng searching di internet bahwa upah minimum kota (UMK) Kota Dumai sekitar 3,3 jutaan”, ucapnya.

Kami menjelaskan bahwa apa yang mereka sampaikan itu sesuai dengan UMK Kota Dumai Tahun 2020 dan menerangkan  upah pokok, upah lembur dan Jaminan Sosial harus sesuai dengan aturan yang berlaku. dengan bukti administrasi yang mereka serahkan ke kita, saya melihat masih banyak Hak-Hak Pekerja yang belum direalisasikan pihak perusahaan.

Di hari terpisah saat dikonfirmasi pihak Perusahaan yang diwakili oleh didin dan tiar menyampaikan pihaknya menerima dengan baik laporan dari perwakilan pekerja yakni SPN Kota Dumai dan akan duduk bersama secepatnya.

Baca juga:  SIDAK BPJS KETENAGAKERJAAN KE PT S DUPANTEX

SN 09/Editor