​UMK Kabupaten Semarang direkomendasikan naik sesuai PP No 78/2015.

(SPN News) Ungaran,  ratusan buruh dari 5 SP/SB yang ada di wilayah Kabupaten Semarang (SPN, FKSPN, FKSPMI, FKSP Farkes Reformasi dan YASANTI ) bergabung dalam Aliansi GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) melakukan aksi damai di Kantor Bupati Kabupaten Semarang.

Dalam aksi damai tersebut mereka menolak rekomendasi usulan Bupati Semarang Mundjirin ke Gubernur Jawa Tengah untuk UMK KabupatenSemarang 2018 dengan perhitungan berdasarkan PP N0 78/2015 yaitu sebesar Rp 1. 896.989,5 dan menuntut perhitungan UMK Semarang tahun 2018 di lakukan berdasarkan survei KHL yaitu sebesar Rp. 2.556.666,-.

“SPN menolak angka Rp 1. 896. 989 rekomendasi usulan Mundjirin dan menuntut Rp. 2.556. 666 sebagai UMK Semarang tahun 2018” ungkap Sekretaris DPC SPN Kabupaten Semarang.

Baca juga:  MENCEGAH KECELAKAAN KERJA

Aksi damai  yang di berakhir pukul 19.00 WIB , setelah 17 Orang perwakilan dari GEMPUR melakukan audensi dengan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono namun tidak membuahkan kesepakatan. Dan  rencananya akan di lanjutkan kembali pada 20 November 2018 dengan membawa masa yang lebih besar.

Wulan Jateng 4/Editor