Buruh dari berbagai Federasi di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cimahi.

(SPN News) Cimahi, massa aksi buruh yang terdiri dari gabungan beberapa Federasi di Kota Cimahi termasuk SPN didalamnya, pada 17 November 2017 melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Cimahi. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi Depeko Kota Cimahi yang mengajukan kenaikan UMK 2018 yang berdasarkan kepada PP No 78/2015 yaitu RP 2.678.000,-. Adapun massa buruh meminta kenaikan UMK berdasarkan kepada survei KHL sebesar Rp 2.791.000,-.

Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana mengatakan, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Cimahi nilai upah naik sebesar 8,71% dari tahun lalu sesuai PP 78 dan Upah Minimum Provinsi Jabar yang sudah ditetapkan. “Sedangkan kami minta kenaikan minimal 13,32% sesuai hasil kenaikan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari tahun lalu,” ujarnya. Jika mengacu pada PP 78, UMK Cimahi bakal berkisar Rp 2,678 juta. “Tuntutan kami sebesar Rp 2,791 juta. Yang penting bagi kami tidak pakai formula PP 78,” ungkapnya.

Baca juga:  BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat .com, aspirasi buruh disampaikan langsung ke Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana. Menurut Ngatiyana, pihaknya akan menampung aspirasi buruh. “Kita akan mencoba mengupayakan berkoordinasi dengan para pihak mengenai keinginan buruh. Keputusan ada di Gubernur Jabar, Pemkot Cimahi hanya mengusulkan dan menyampaikan keinginan  buruh,” ujarnya.

Menurut Ngatiyana, hasil rapat di Depeko Kota Cimahi sudah berkomitmen mengenai besaran UMK Cimahi 2018. “Ternyata dari buruh ada keinginan seperti ini. Ya kita akan carikan jalan tengah, masih ada waktu hingga 21 November 2017”, ungkapnya menambahkan.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com dan sumber lain/Editor