Ilustrasi UMK

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar

(SPNEWS) Bandung, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar.

Artinya, kata dia, buruh dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat honorarium di atas upah minimum.

“Jumlah tersebut dihitung menggunakan struktur skala upah sebagai pedoman menaikkan besaran gaji sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam siaran pers (29/12/2021).

Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca juga:  MENAMBAH ILMU DI JAM ISTIRAHAT

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, bahwa peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 khususnya terkait upah minimum hanya untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Jumlah pekerja dan buruh sendiri tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja atau buruh yang ada di Jabar.

“Sementara sisanya, yaitu 95 persen, adalah pekerja dan buruh di atas satu tahun ini yang bisa kami inovasikan,” ucap Kang Emil.

Sesuai aturan PP 36 di Jabar, lanjut dia, pihaknya menyimpulkan untuk buruh yang baru masuk tidak melanggar aturan di atasnya.

Namun, untuk pekerja dan buruh di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha dan ada kenaikan dari 3,27 persen hingga 5 persen.

“Surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah masuk juga dan mengatakan akan mengikuti upah bagi para buruh yang lewat satu tahun,” imbuh Kang Emil.

Baca juga:  BURUH SUBANG MENUNTUT PEMBATALAN PERGUB NO 54/2018 DAN PP NO 78/2015

Untuk diketahui, sebelumnya para pekerja dan buruh di Jabar telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum mereka.

Menjawab aksi demo tersebut, Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, kata dia, akan tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

“Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini. Dalam prosesnya Jabar tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” kata Kang Emil.

Sebab, lanjut dia, pihaknya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemerintah kota dan kabupaten. Apabila tidak terdapat usulan perubahan, maka pihaknya tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

SN 09/Editor