Ilustrasi

Perubahan revisi SK Nomor 602 untuk UMP hanya kurang 45 hari. Pada surat keputusan (SK) baru nomor 702 memutuskan merevisi nilai UMP Sumatera Selatan yakni akhirnya naik sebesar 3.33 persen

(SPNEWS) Palembang, Kebijakan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan pada tahun 2021 mengalami revisi dari sebelumnya. Perubahan revisi SK Nomor 602 untuk UMP hanya kurang 45 hari. Pada surat keputusan (SK) baru nomor 702 memutuskan merevisi nilai UMP Sumatera Selatan yakni akhirnya naik sebesar 3.33%.

Dalam SK tersebut, pemerintah provinsi menaikkan UMP dari Rp 3.043.111,-, menjadi Rp 3.144.446,-.  Dengan kata lain, pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan upah minimum sebesar Rp 3,14 juta/ bulan pada tahun depan.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT PANAMTEX

SN 09/Editor