(SPNEWS) Bahodopi, Manajemen PT Lestari Smelter Indonesia (LSI) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang karyawan yang juga merupakan salah seorang Pengurus PSP SPN PT LSI bernama Darmawansyah karena dianggap melanggar perintah atasan.

Atas PHK sepihak tersebut sehingga dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Manajemen PT LSI, Manajemen PT IMIP, Kabid HI Disnaker Morowali, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowlali serta Darmawansyah di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (12/10/22) dikenakan belum ada titik temu dalam mediasi tersebut, maka dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi kedua.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengungkapkan bahwa justru pihak PT LSI yang telah melakukan pelanggaran normatif, seperti membagikan Peraturan Perusahaan (PP) kepada karyawan PT LSI yang merupakan PP milik PT lain. Ini sudah jelas bahwa PT LSI belum ada/belum memiliki PP. Juga manajemen PT LSI tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 157A yaitu memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui proses PHI.

Baca juga:  PRODUKTIVITAS PEREMPUAN MENURUN 9 HARI AKIBAT MENSTRUASI

“Kami minta Saudara Darmawansyah supaya dipekerjakan kembali. Baik pihak Manajemen maupun disnaker harus lebih bijak dalam mengambil keputusan apakah yang dianggap melanggar itu merugikan perusahaan atau tidak. Darmawansyah dianggap melanggar perintah atasan padahal apa yang diperintahkan akan dikerjakan. Sementara pihak manajemen PT LSI sendiri mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Non Skill dan memberikan hak kepada TKA untuk mengatur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sesuai keinginan TKA tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.” pangkasnya kepada SPNews.

SN-08/editor