​UMK Kabupaten Temanggung diusulkan naik menjadi Rp 1.557.000,-

(SPN News) Temanggung, UMK KabupatenTemanggung provinsi Jawa Tengah 2018 diusulkan naik 8,7%, mengikuti PP No 78/2015, naik dari UMK 2017, yakni dari Rp1.431.500 menjadi Rp1.557.000,-.

Seperti yang dikutip dari antara jateng.com, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Amin Sudibyo, di Temanggung, (6/11/2017) mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan UMK tahun 2018 ke Provinsi Jateng.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat perihal UMK kepada Bupati Temanggung dan sudah ditandatangani, kemudian diajukan ke provinsi, menunggu persetujuan gubernur, sembari menunggu ada revisi dan bila ada keberatan dari pihak buruh maupun pengusaha,” katanya.

Baca juga:  DARURAT COVID-19 DPR RI MEMAKSA SIDANG PARIPURNA, DIPANDANG TIDAK BIJAK ATAS DUKA BANGSA SAAT INI

Ia mengatakan besaran usulan UMK tersebut merupakan kesepakatan yang diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung yang beranggotakan perwakilan dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Shanto dikutip dari antara Jateng.com/Editor