​Sidang pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, masing-masing unsur bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi pada 2/11/2017 telah dilaksanakan sidang pleno pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, untuk menentukan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2018.

Anggota Depekab dari SPN Muhammad Iqbal mengatakan, “pada sidang pleno pertama Depekab Kabupaten Bekasi, pihak SP/SB meminta agar dilakukan survey KHL dan kenaikan UMK berdasarkan kepada hasil survei tersebut. Sedangkan Apindo dan pemerintah tetap bersikukuh kenaikan UMK tahun 2018 berdasarkan kepada PP No 78/2015 sesuai dengan instruksi dari Menteri Ketenagakerjaan”.

“Karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing, maka akan dilakukan lagi sidang pleno pada 9/11/2017”, Muhammad Iqbal menambahkan.

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI 2021 TERANCAM TIDAK NAIK

Shanto/Editor