Peningkatan kompetensi kerja menurut Haiyani Rumondang dapat membentuk hubungan industrial yang lebih harmonis

(SPN News) Jakarta, Hubungan industrial dapat terwujud bukan dari terpenuhinya upah layak saja. Tetapi dapat diwujudkan dengan peningkatan kompetensi pekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Jakarta, (4/05/2018)

Haiyani mengatakan, hubungan industrial yang terwujud dari lembaga kerja sama bipartit selama ini tidak lepas dari isu ketenagakerjaan. Seperti outsourcing, upah murah dan PHK. Padahal, menurut Haiyani input tenaga kerja 40 persen hanya mengantongi ijazah SD.

“Bagaimana pengusaha memenuhi hak pekerja, kalau inputnya masih rendah. Sampai kapan kita kejar ketertinggalan,” terang Haiyani.

Baca juga:  HANYA APINDO YANG TIDAK MENGINGINKAN UPAH KABUPATEN SERANG NAIK

Ia menegaskan, sudah saatnya LKS Bipartit membahas peningkatan kompetensi pekerja. Sehingga, tenaga kerja siap mengikuti kemajuan ilmu dan teknologi.

“Saya yakin, Serikat Pekerja (SP) yang memiliki training center akan didukung penuh oleh pengusaha. Karena ini sangat berpengaruh besar pada peningkatan kualitas dan produksi,” ungkap Haiyani.

Haiyani meyakini, peningkatan kompetensi tenaga kerja akan membentuk hubungan industrial yang harmonis. Setiap perselisihan hubungan industrial dapat ditekan dan skala upah pun bisa berjalan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan, besaran iuran yang dibayar pekerja setiap bulan sebesar 30 persen. Iuran tersebut untuk perlindungan jaminan sosial hingga dana cadangan pensiun.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BANDUNG TUNTUT KENAIKAN UPAH 2022

“Dana cadangan pensiun ini saya rasa tidak produktif. Bisa saja dipakai peningkatan kompetensi pekerja. Seperti, pelatihan mengikuti perkembangan teknologi,” katanya.

Shanto dikutip dari Indopos.co.id/Editor