​UMK Kabupaten/Kota DIY Yogyakarta naik sebesar 8,71%.

(SPN News) Yogyakarta, kenaikan UMK Kabupaten/Kota di DIY Yogyakarta ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan yaitu sebesar 8,71% sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

Dikutip dari antara yogya.com, keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi gubernur dengan bupati/wali kota se-DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta pada 26 Oktober 2017.

“Angka-angkanya ditetapkan hari ini, sedangkan adminitrasinya pada hari Senin (30/10) mungkin sudah ada surat keputusan (SK) dari Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso.

Berdasarkan persentase kenaikan 8,71 persen itu, kata Andung, ditetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY 2018 sebesar Rp1.454.154 per bulan.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, untuk Kota Yogyakarta ditetapkan Rp1.709.150,00 atau naik Rp136.950,00 dari 2017, Kabupaten Sleman Rp1.574.550,00 atau naik Rp126.165,00; Bantul Rp1.527.150,00 atau naik Rp122.390,00; Kulon Progo Rp1.493.250,00 atau naik Rp119.650,00; dan Gunung Kidul Rp1.454.200,00 atau naik Rp116.550,00.

Baca juga:  WAKTU SEHAT DIBUTUHKAN, GILIRAN SAKIT DILUPAKAN

Shanto dikutip dari antara yogya.com/Editor