Ilustrasi

Struktur dan skala upah di Indonesia sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dalam peraturan Permenaker No 1 Tahun 2017. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

(SPNEWS) Jakarta, Struktur dan skala upah di Indonesia sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dalam peraturan Permenaker No 1 Tahun 2017. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Pengertian struktur dan skala upah itu sendiri adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Fungsi dari struktur dan skala upah adalah sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

Baca juga:  TEMUAN BPK DALAM PENANGANAN COVID-19 DAN PEN

Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja bakal dikenakan sanksi administrative.

SN 09/Editor