Bipartit antara PSP SPN PT S Dupantex dengan managemen terkait masalah pensiun belum menghasilkan titik temu

(SPN News) Pekalongan , managemen PT S Dupantex pada (27/12/2018) mengadakan perundingan Bipartit yang pertama dengan PSP SPN untuk membahas masalah pensiun. Dalam perundingan ini management diwakili oleh Zarkhonil, Sururokhim dan Ryan, sementara dari PSP SPN hadir Ketua PSP Akhir Prasetyo beserta jajarannya. Dalam perundingan bipartit ini banyak anggota PSP SPN yang hadir diluar untuk memberikan dukungan moril kepada pengurus yang sedang berunding.

Perundingan bipartit pertama ini berjalan alot, adapun tuntutan PSP SPN adalah meminta agar setiap bulan ada 3 pekerja yang memasuki masa pensiun agar segera diproses pensiunnya dan dibayar sesuai dengan ketentuan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yaitu 2 kali pasal 156. Selain itu PSP SPN meminta agar PKB segera direvisi. Sementara pihak management dalam perundingan bipartit ini hanya bersedia untuk setiap bulannya memproses 1 orang pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dengan pesangon 1 kali pasal 156. Sedangkan untuk PKB management setuju untuk dilakukan revisi dan tinggal mengatur jadwal peruntungannya saja.

Baca juga:  PEKERJA RENTAN DI DELISERDANG MENDAPATKAN JAMINAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN KERJA

Perundingan bipartit ini belum menghasilkan kesepakatan dan rencananya akan dilanjutkan dengan perundingan bipartit kedua dalam waktu dekat.

Ibnu Masud/Jateng