DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan seminar K3 untuk membahas mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja dalam masa transisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja

(SPN News) Serang, pada (20/02/2020) bertempat di kampus Dwi Mulya, Kota Serang berlangsung acara seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja DPC SPN Kabupaten Serang dengan mengambil tema “K3 dalam transisi Omnibus law” dan dihadiri oleh seluruh pengurus bidang K3 di PSP SPN se – Kabupaten Serang.

Dalam seminar kali ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Ir. Zainal Abidin Afif, M.M yang menyampaikan materi tentang K3 dan penerapannya dalam PKB dan Dr. Hermawan, S.H, M.H dengan diskusi K3 dalam transisi Omnibus law.

Baca juga:  RUU KIA, CUTI MELAHIRKAN 6 BULAN, GAJI PENUH 3 BULAN

Seminar ini diinisiasi oleh bidang K3 DPC SPN Kabupaten Serang, dalam hal ini Susi selaku Wakil Ketua bidang K3 menyampaikan bahwa sangat bersyukur acara ini bisa diselenggarakan sehingga bisa memberikan tambahan wawasan kepada pengurus PSP SPN yang ada di kabupaten Serang khususnya.

“K3 harus benar – benar dilaksanakan di setiap perusahaan dan pemerintah dalam hal ini pengawas harus menindak perushaan yang tidak menjalankan K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.” ujarnya.

SN 02 dari Narasumber Rumsilah/Editor