Gambar Ilustrasi

Akibat berselisih dengan Satpam perusahaan outsourcing, Soleh Ketua PSP SPN PT YMI diPHK

(SPN News) Cikarang, Soleh adalah Ketua dari PSP SPN PT Yutaka Manufacturing Indonesia (YMI) dan telah bekerja selama 19 tahun 6 bulan harus menerima kenyataan diPHK oleh perusaan. Kejadian ini akibat dari perselisihan yang terjadi antara Soleh dengan salah seorang Satpam yang merupakan pekerja outscourcing dari perusahaan rekanan PT YMI.

Kejadian ini bermula pada (1/3/2019) ketika pada saat itu Soleh dibentak oleh satpam outscourcing tersebut karena memarkirkan motornya di area yang salah. Pada saat itu Soleh mendorong satpam tetapi kemudian diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pimpinan PT YMI. Tetapi kemudian satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Bekasi yang berujung penahanan terhadap Soleh.

Baca juga:  GABUNGAN PERUSAHAAN RITEL AMERIKA DAN EROPA MINTA UU CIPTA KERJA PATUHI KONVENSI ILO

Dalam proses persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa “permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan di perusahaan atau sesame perusahaan yaitu perusahaan outscourcing dengan PT YMI dan tidak seharusnya dibawa ke Pengadilan”. Dan dalam putusannya Soleh dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 bulan 25 hari. Yang disesalkan adalah perusaan sama sekali tidak melakukan pembelaan atau melindungi Soleh, yang ada setelah putusan Pengadilan tersebut perusahaan langsung memutuskan untuk memPHK Soleh dengan alasan karena melakukan penganiyaan sesuai dengan ketentuan UU No 13/2003 Pasal 160.

Atas keputusan perusahaan tersebut maka Soleh menyatakan menolak PHK tersebut dan meminta agar perusahaan mempekerjakannya kembali. Apabila perusahaan tidak mengindahkan tuntutannya tersebut maka Soleh akan menempuh jalur hukum.

Baca juga:  SPN KABUPATEN TANGERANG GELAR MONITORING PENGEMBANGAN PENGORGANISASIAN DAN PEMUTAKHIRAN DATABASE ANGGOTA

SN 09/Editor