(SPNEWS) Tangerang, Ratusan Buruh dari berbagai Serikat Buruh dan Federasi di Kabupaten Tangerang kembali menggelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis (24/11/2022) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mengawal jalannya rapat pleno pengupahan tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang.

Aksi lanjutan ini menuai kekecewaan massa aksi buruh, pasalnya, rapat pleno pengupahan hanya dihadiri oleh Depekab unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB). Satu Unsur penting tidak hadir, yaitu dari Badan Pusat Statistik (BPS) berhalangan hadir.

Hal ini disebabkan karena Person in Charge (PIC) yang ditugaskan hadir memberikan pemaparan persentase Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) sedang menjalani cuci darah dua minggu sekali di Rumah Sakit. Dan akhirnya rapat pleno pengupahan ditunda.

Baca juga:  MAKNA IDUL FITRI

“Sesuai regulasi yang baru, Permenaker 18/2022, secara formula, tadi (rapat pleno) sepertinya semua sudah sepakat, tinggal bikin angka rumusannya dari BPS tidak bisa hadir.” Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyampaikan kepada massa aksi.

Kadisnaker juga menambahkan, pada intinya Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bupati juga menginginkan Upah tahun 2023 mengalami kenaikan dan itu yang paling utama menurutnya. “Nanti saya akan datang ke BPS, meminta siapa yang akan hadir dalam rapat pleno selanjutnya untuk menggantikan PIC yang sedang sakit.” tambah Rudi.

Hal lain disampaikan Sri Lestari, Depekab unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Untuk diketahui, Catatan penting rapat lanjutan pleno pengupahan 2023 ini menurutnya ada Dua, Kesatu, belum ada hasil karena masih menjadi perdebatan data BPS terkait dengan kenaikan angka inflasi yang masih dipertanyakan dapat dari mana angka pesentasenya.

Baca juga:  ATURAN BARU PENGUPAHAN

Dan Kedua, Unsur Pengusaha yang diwakili oleh Apindo belum bisa menerima skema perumusan upah tahun 2023 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Bahkan menurut Lestari, Apindo berencana melakukan Judicial Review (JR) terhadap Permenaker tersebut.

SN 01/Editor