Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama asosiasi pengusaha kompak menolak penerbitan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai penerbitan Permenaker 18/2022 akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini berstatus inkonstitusional.

Sehingga, menurut Arsjad diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan ditempuh para pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad dalam pernyataan tertulis, (24/11/2022).

Baca juga:  BURUH KEMBALI GELAR UNJUK RASA DI KAWASAN PATUNG KUDA JAKARTA

Dia mengatakan, langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Di samping itu, kondisi ekonomi global juga dianggap tidak memungkinkan para pengusaha membayar upah mahal ke pekerja.

SN 09/Editor