Gambar Ilustrasi

Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.

(SPN News) Jakarta, pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat. Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan. Iuran dana yang dipotong dari gaji pekerja secara periodik itu akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta program Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja yang dimaksud, yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja. Lebih lanjut, golongan pekerja meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMN, dan pekerja badan usaha milik swasta.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA TERUS DIKEBUT OLEH DPR

Seluruh golongan pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera atau badan yang mengelola iuran peserta. Sementara itu, pekerja mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta. Setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta. Setelah terdaftar, maka peserta akan menyetor simpanan secara berkala. Iuran peserta pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 PP Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut.

Baca juga:  SLIP GAJI DAN KOMPONENNYA

Sementara itu, besaran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

SN 09/Editor