38 anggota SPN PT Lung Cheong Brothers Indonesia di PHK sepihak, DPC SPN Kabupaten Serang melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten

(SPN News) Serang, pada hari kamis (27/12/2018) DPC SPN Kabupaten serang melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait kasus PHK sepihak kepada 38 anggota SPN di PT LCBI dengan dalih habis kontrak. Audiensi ini melibatkan 38 anggota yang ter PHK dikawal oleh laskar Nasional dan didampingi oleh beberapa pengurus DPC SPN Kabupaten Serang serta Sekretaris DPD SPN Provinsi Banten Yudi Supriyadi S.H,M.H. Sebelumnya sudah dilaksanakan perundingan bipartit serta mediasi di Disnakertrans Kabupaten Serang namun belum juga ada hasil atau kesepakatan dengan management. Tim audiensi di terima di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Banten Di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dan di terima langsung oleh H. Ubay Kepala Bidang Pengawas Ketenaga Kerjaan dan di dampingi Deden salah satu Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Baca juga:  HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK

Dalam audiensi kali ini H. Ubay menyarankan agar anggota menerima tawaran dari management untuk bekerja kembali mulai tanggal 28 Desember 2018 berdasarkan surat yang diterima persis sebelum berangkat audiensi. Selain itu pihak disnakertrans Provinsi Banten juga berjanji untuk memasukkan pengawasan dan mengambil tindakan atas kesalahan perusahaan ke dalam program kerja tahun 2019.

Mumun/Editor