Ilustrasi

PT Pan Brothers Tbk klaim sebagian besar pemberi pinjaman bersedia negosiasi utang

(SPNEWS) Jakarta, PT Maybank Indonesia Tbk mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Pan Brothers Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Emiten tekstil berkode PBRX, dalam keterangan ke otoritas bursa mengatakan bahwa saat ini Perseroan sedang meminta klarifikasi dari Pengadilan terkait gugatan PKPU. Perseroan juga ingin meyakinkan semua pihak bahwa mereka akan melakukan segala upaya untuk menghadapi dan menyelesaikan permohonan PKPU itu.
“Pan Brothers telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan,” demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi yang dikutip, (29/5/2021).

Baca juga:  DPRD KOTA TANGERANG AKAN MEDIASI SOAL KASUS PHK PT SULINDAFIN

Adapun, Pan Brothers juga mengklaim bahwa sampai kemarin sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit. Perlu dicatat bahwa porsi Maybank dari total hutang sindikasi dan bilateral Perseroan kurang dari 4,5 persen. PBRX juga mengakui bahws pandemi memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi karena kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.

Meski demikian, perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi utang dengan cara konsensual. Gugatan PKPU terhadap PBRX diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (24/5/2021). dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meinta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya.

Baca juga:  UMK BATAM 2019 Rp 3 806.358,-

SN 09/Editor