Ilustrasi Unjuk Rasa Di PT Pan Brothers

Maybank mengugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pan Brothers (PBRX)

(SPNEWS) Jakarta, Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PBRX diajukan oleh PT Maybank Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada (24/5/2021) dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Pihak Maybank, dalam petitum gugatannya meinta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers (PBRX). Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers TBK.

Baca juga:  RAPAT KERJA CABANG III DPC SPN KABUPATEN SEMARANG

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.

SN 09/Editor