Belum semua perusahaan di Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah mampu menerapkan UMK dengan berbagai alasan terapkan UMK

 

(SPN News) Kuala Pembuang, Upah minimum kabupaten (UMK) Seruyan Kalimantan Tengah, ditetapkan Rp 2,6 juta, namun ternyata tidak semua perusahaan mampu menerapkannya dengan membayar gaji pekerja sebesar itu karena berbagai kendala. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Wiktor T Nyarang mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi kendala penerapan UMK, mulai dari lokasi areal perusahaan lintas daerah yaitu perusahaannya beroperasi di lebih dari satu kabupaten, hingga kondisi perusahaan yang masih berjuang untuk mandiri dan maju sehingga kondisi finansialnya belum mapan.

“Makanya dalam penerapannya kami harus melihat kondisi riil di lapangan. Apabila kondisinya memang tidak memungkinkan, namun memiliki alasan yang jelas dan dapat diterima semua pihak, tentunya hal tersebut dapat kita toleransi,” kata Wiktor di Kuala Pembuang bebarapa waktu lalu.

Baca juga:  SPN TUNTUT TANGGUNG JAWAB ADIDAS

Dia mencontohkan, ada salah satu perusahaan kayu yang arealnya meliputi tiga kabupaten yaitu Katingan, Kotawaringin Timur dan Seruyan. Mereka menerapkan standar penggajian karyawan mengacu upah minimun provinsi (UMP). Sesuai aturan, UMK tidak boleh rendah dari UMP. Saat ini UMK di Seruyan adalah Rp 2,6 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang saat ini ditetapkan hanya sekitar Rp 2,4 juta.

Kebijakan menggunakan UMP dalam standar penggajian masih bisa dibenarkan mengingat usaha yang dilakukan perusahaan itu lebih dari satu kabupaten, sehingga sesuai aturan yang berlaku mereka diperbolehkan melakukan penggajian sesuai dengan UMP, meski nilainya lebih rendah dibanding UMK. Ia menjelaskan, secara umum tidak ada kendala dalam penerapan UMK di perusahaan- perusahaan yang beroperasi di wilayah Seruyan, terlebih perusahaan tersebut berskala besar.

“Namun kami mengakui masih ada yang gaji karyawannya di bawah UMK, tapi itu dilakukan oleh pemilik usaha yang sedang berkembang atau baru memulai. Kekuatan ekonomi dari usaha yang dijalankan, belum mampu apabila harus mengikuti standar UMK,” sambung Wiktor.

Baca juga:  ALASAN BPJS HARUS DIBUBARKAN

Wiktor menengahi, situasi seperti itu biasanya telah melalui persetujuan dari semua pihak, khususnya antara pemberi gaji dan penerima gaji. Sebelum dimulainya pekerjaan, biasanya ada kesepakatan atau perjanjian kerja yang menjelaskan jumlah gaji yang diterima di setiap bulannya.

Disnakertrans Seruyan terus berupaya mendorong agar seluruh pemilik usaha dapat mengikuti standar UMK yang telah ditetapkan. Apabila para pekerja mendapati sebuah kecurangan yang dilakukan pihak perusahaan, diharapkan untuk segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami berupaya secara maksimal agar hak karyawan dapat terpenuhi, namun semua harus dilakukan sesuai aturan dan diberlakukan secara adil, sehingga pihak perusahaan pun tidak dirugikan,” ungkapnya.

Shanto dikutip dari Antaranews.com/Editor