DPC SPN Kabupaten Jepara mengadakan audensi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara terkait UMK 2019

(SPN News) Jepara, Pengurus DPC SPN Kabupaten Jepara melakukan audiensi terkait keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISKOP UKM NAKERTRANS) Kabupaten Jepara pada 08 Oktober 2018. Tujuan audiensi ini meminta penambahan keanggotan SPN di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

Berdasarkan Kepmen Nakertrans No. Kep 201/MEN/2011 tentang keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial Bab IIl Keterwakilan Serikat Pekerja/Serika Buruh pasal 3 Point b yang berbunyi Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik secara sendiri-sendiri maupun gabungan yang telah tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mencatatkan wakilnya untuk duduk di Kelembagaan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan memiliki sekurang-kurangnya 2.500 anggota pekerja/ buruh di Kabupaten/Kota dimaksud.

Baca juga:  PSP SPN PT MACROPRIMA GANDENG PERUM DARU RAYA DP RUMAH 1 PERSEN HINGGA NOL PERSEN

Mengingat jumlah keseluruhan anggota DPC SPN Kab. Jepara sebesar 8.322 pekerja dari dua PSP SPN yakni PSP SPN PT Parkland World Indonesia dan PSP SPN PT Hwa Seung Indonesia, DPC SPN Kab. Jepara mengajukan rekomendasi penambahan tiga kursi di Dewan Pengupahan Jepara.

“Dengan jumlah anggota yang lebih dari delapan ribu anggota, kami mengajukan rekomendasi agar bisa mendapatkan penambahan sampai tiga kursi di Dewan Pengupahan Kab. Jepara,” ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara Sutarjo.

Menanggapi hal ini, Trisno Santoso Kepala Diskop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa sudah memberikan empat kursi untuk keterwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Dewan Pengupahan Jepara. “Hasil kesepakatan dalam rapat internal kami, memutuskan untuk tahun ini ada penambahan jadi empat kursi dari unsur Apindo dan empat kursi dari unsur Serikat Pekerja dan tidak ada penambahan dari unsur pemerintah, “katanya.

Baca juga:  MARAKNYA ISU PHK, DISNAKER GRESIK AWASI INDUSTRI PADAT KARYA

“Kita memberikan satu kursi untuk Keterwakilan SPN di Dewan Pengupahan, untuk penambahan kursi lagi kami belum bisa,” imbuh Trisno.

Lisniatun/Editor