​Buruh meminta kenaikan Rp 2,7 juta sedangkan pengusaha hanya Rp 2,3 juta.

(SPN News) Semarang, terdapat dua usulan besaran kenaikan UMK 2018 di Kota Semarang, unsur Buruh meminta kenaikan sebesar Rp, 2,7 Juta, sedangkan dari unsur pengusaha hanya mengusulkan Rp, 2,3 Juta. Saat ini usulan sudah diserahkan kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi tinggal diusulkan ke tingkat Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.

Seperti yang dikutip dari Beritajateng.net , “Saya rasa persoalan penetapan UMK ini sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada PP yang mengatur besaran Nilai UMK. Ya nanti kita akan temukan kedua unsur, untuk saling memahami besaran UMK agar tidak merugikan salah satu pihak. Kekuatan perusahaan berapa, yang ideal dari temen-temen Pekerja berapa. Minggu depan saya panggil semua dan nanti bisa menerima besaran UMK sehingga tetap kondusif,” kata Walikota Semarang.

Baca juga:  LANGKAH PENYELESAIAN POLEMIK DI PT KAHOINDAH CITRAGARMENT TAMBUN

Shanto dikutip dari Beritajateng.net/Editor