UMK Kota Salatiga direkomendasikan naik sebesar Rp 1.735.930,-

(SPN News) Salatiga, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senilai Rp1.735.930. naik 8,71 %  dari UMK 2017 senilai Rp1.597.000 per bulan.

Seperti yang dikutip dari Sindonews.com, “Besaran nominal usulan UMK 2018 telah disepakati dan saya tandatangani. Hari ini (Selasa, 31/10/2017) usulan tersebut dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Saya berharap usulan tersebut bisa ditetapkan sebagai UMK 2018,” kata Yuliyanto, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, besaran nominal usulan UMK 2018 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dengan Dewan Pengupahan Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta serikat pekerja yang ada di Salatiga. “Karena itu, saya yakin usulan UMK 2018 yang diajukan kepada Gubernur bisa disetujui dan ditetapkan sebagai UMK 2018,” ujarnya.

Baca juga:  THR PT HWA SEUNG INDONESIA KABUPATEN JEPARA 2019

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi menyatakan, usulan UMK 2018 telah final. Besaran usulan UMK ditetapkan atas dasar masukan perwakilan pekerja, Apindo, dan pihak lain yang terkait dengan pembahasan UMK 2018.

Adapun dasar penentuan usulan UMK 2018 yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungannya adalah angka inflasi 3,72% ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99% dikalikan dengan UMK 2017 Rp1.596.844. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp139.086,19 ditambah Rp1.596.844,87, menjadi Rp1.735.930,06.

Shanto dikutip Sindonews.com/Editor