​UMK Kota Cirebon 2018 adalah Rp 1.893.383,54.

(SPN News) Cirebon,  Dewan Pengupahan Kota Cirebon akhirnya menetapkan UMK Kota Cirebon tahun 2018 sebesar Rp 1.893.383,54, atau naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.741.682,96.

Besaran UMK tersebut diputuskan melalui pemungutan suara, karena ada anggota Depeko dari unsur SP/SB menolak usulan tersebut. Seperti dikutip dari pikiran rakyat.com, setelah  melalui perdebatan panas, akhirnya dari jumlah anggota Depeko sebanyak 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha yang tergabung dalam Apindo  dan perwakilan SP/SB,  11 orang sepakat, 5 orang menolak dan 1 orang abstain, serta 2 orang tidak hadir.

“Penetapan ini berdasarkan aturan dan rumusan yang tidak dapat diganggu gugat. Hasil patokan penetapan ini nantinya akan diajukan ke wali kota yang tindaklanjuti ke gubernur untuk disahkan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Ali Syamsu.

Baca juga:  PENGUSAHA INGIN DAPAT KERINGANAN MEMBAYAR THR

Shanto dikutip dari pikiran rakyat.com/Editor