​Gubernur NTB menaikan UMP di NTB 11,87%, menentang PP No 78/2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

(SPN News) Mataram, Gubernur NTB menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 1.825.000, naik 11,87% dari UMP 2017, sebesar Rp 1,6 juta.

Seperti dikutip dari kompas.com, “Naik Rp 193.755 dari upah minimum provinsi tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, H Wildan. UMP ini ditetapkan sesuai dengan keputusan Gubernur NTB Nomor 561-815-Tahun 2017, tertanggal 31 Oktober 2017.

Wildan mengatakan penetapan besaran UMP oleh gubernur sudah memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan/atau bupati/wali kota. Depeprov  NTB yang terdiri atas unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, pakar ekonomi dari Universitas Mataram, dan unsur pemerintah telah melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 31 Juli dan 19 Oktober tahun 2017.

Baca juga:  AKSI DI TANGERANG "BURUH TOLAK PP PENGUPAHAN"

Ia menambahkan masing-masing unsur anggota mengajukan usulan besaran kenaikan UMP dengan nilai berbeda-beda. Namun gubernur akhirnya menggunakan hak prerogatifnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Besaran UMP yang ditetapkan oleh gubernur sedikit lebih tinggi dari usulan Apindo sebesar 8,71 persen, dan sedikit lebih rendah dari usulan serikat pekerja/buruh sebesar 13,96 persen. Sedangkan usulan pemerintah 11,71 persen,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, usulan penetapan UMP NTB Tahun 2018, tetap mengacu pada konsep nilai UMP sesuai perkembangan zaman, yang diajukan masing-masing anggota Dewan Pengupahan NTB.

Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).

Baca juga:  PELATIHAN ADVOKASI SPN JEPARA

Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
“Hasil pertemuan dewan pengupahan kemudian dijadikan saran dan pertimbangan untuk gubernur dalam rangka menetapkan UMP,” ucapnya.

Shanto dikutip dari kompas.com/Editor