(SPNEWS) Jakarta, pada (17/11/2020) massa aksi SPN melakukan aksi unjuk rasa ke Istana negara untuk menuntut pencabutan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan mendorong Resolusi Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian kerja (Job Security), kepastian penghasilan (Income Security) dan jaminan kepastian sosial (Sosial Security).

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono dalam pembukaan aksi nasional SPN mengatakan bahwa

“SPN menolak dan meminta agar pemerintah mencabut UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja karena tidak menjawab dan memberikan jaminan kepastian bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu SPN meminta agar pemerintah memperhatikan Resolusi SPN yang memuat tentang jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian penghasilan dan jaminan kepastian sosial sehingga pekerja/buruh akan otomatis mendapatkan hak-haknya tanpa syarat dan ketentuan”.

Baca juga:  PENGERTIAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

SN 09/Editor