​Unsur SP/SB berbeda pendapat dan usulan terkait kenaikan UMK 2018.

(SPN News) Tangerang, pada 2/11/2017 telah digelar sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Rapat ini dihadiri oleh angota Depeko dari unsur SP/SB, pengusaha (Apindo/Kadin), Akademisi dan pemerintah.

Adapun hasil sidang pleno Depeko Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Unsur SP/SB tetap menolak PP No 78/2015 dan memyatakan bahwa UMK 2018 berdasarkan kepada KHL versi pekerja sebesar Rp 3.943.839,- naik sebesar 19,7%.

2. Unsur pengusaha (Apindo/Kadin), pemerintah dan akademisi menyatakan bahwa kenaikan tetap berdasarkan kepada PP No 78/2015 l, yaitu sebesar Rp 3.582.076,-, naik sebesar 8,71%.
Kedua angka tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur palinh lambat 10 November 2017.

Baca juga:  SUGENG LIMANTO TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA PSP SPN PT BIG BREBES

Aprilianti Banten 3/Shanto/Editor