(SPNEWS) Di dalam Undang – Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tidak diatur mengenai upaya hukum terhadap putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu pelaksanaannya merujuk pada ketentuan dalam HIR khususnya Pasal 195 sampai 208. Berdasarkan ketentuan dalam HIR suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya tidak dapat ditunda kecuali dengan jalan damai.

Mengenai tanggung jawab pemilik usaha saat aset perusahaan tidak mencukupi, maka pemohon bisa mengajukan kepailitan di pengadilan niaga berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Dalam mengajukan pailit, pemohon juga harus membuktikan bahwa kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian pemilik atau direksi perusahaan sehingga pemilik usaha atau direksi dapat ditarik untuk bertanggung jawab menyelesaikan utang-utang Perusahaan (Pasal 104 Undang-Undang Perseroan Terbatas).

Baca juga:  SELAIN COVID-19, OMNIBUS LAW MEMICU WABAH BARU

Apabila perusahaan dilikuidasi maka pemohon menjadi kreditor yang pembayarannya diutamakan di atas pembagian sisa kekayaan perusahaan terhadap pemegang saham. Satu hal yang harus diperhatikan agar direksi dapat ikut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemohon maka sebaiknya pemohonan memohonkan pailit terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan likuidasi berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran utang.

Langkah hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 KUHPidana. Di mana tindakan pengusaha yang tidak mau menjalankan Putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum. Tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak diatur secara waktu penyelesaian perkara pidana. Sehingga waktu penyelesaiannya sangat tergantung kepada kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta kinerja jaksa dalam proses di pengadilan. Untuk biaya dalam penangangan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak ada biaya yang harus Anda bayarkan sebagai pelapor dalam penanganan perkara pidana.

Baca juga:  WALHI DESAK PRESIDEN JOKOWI CABUT PP PELONGGARAN B3

Mengenai langkah lain saat perusahaan tidak mau melaksanakan putusan PHI, maka pemohon dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan dengan mencari satu kreditor lagi sebagai penggugat berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.

SN 09/Editor