DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan workshop analisa hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya.

(SPN News) Anyer, bertempat di Jayakarta hotel Anyer pada (04-05/10/2021) DPC SPN Kabupaten Serang mengadakan workshop analisa hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya yang mengambil tema “Tak ada rintangan yang besar jika kapasitas dan kemampuan kita terus ditingkatkan”. Acara ini diinisiasi oleh Wahid Fatellah pengurus DPC SPN Kabupaten Serang bidang Hukum dan Pembelaan dan diikuti oleh pengurus PSP SPN yang ada di kabupaten Serang.

DPC SPN Kabupaten Serang mendatangkan langsung pemateri dari LBH Jakarta untuk memfasilitasi workshop kali ini. Menurut Wahid tujuan dari acara kali ini adalah agar pimpinan serikat pekerjaan nasional memiliki bargening position dalam perundingan PKB di masing masing basis.

Baca juga:  SIDANG MK, WAKIL PEMERINTAH AKUI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NASKAH AKADEMIK KEPADA SERIKAT BURUH

“Disini kita menggali kekurangan dan kelebihan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan beserta aturan aturan pelaksananya” ujar Wahid.

Hambali salah seorang peserta juga menyampaikan bahwa dengan mengikuti kegiatan ini bisa membandingkan antara peraturan yang lama dengan yang baru, apa saja kekurangan dan kelebihan nya sehingga bisa memiliki dasar ketika nanti akan berunding dengan management.

 

SN 02/Editor