PT Bintang Surya Sejati Sukses disinyalir melakukan sistem PKWT tanpa jeda dan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kepastian menjadi PKWTT

(SPN News) Tangerang, (25/10/2019), PT Bintang Surya Sejati Sukses (BSSS), perusahaan tekstil berlokasi di Jalan Industri Raya III, Bunder, Tangerang yang memproduksi Webbing Tape, Elastic Tape, Tali Kur diduga melakukan malsistem kerja terhadap pekerjanya. “PKWT 245 orang kontrak tanpa jeda (jedanya libur lebaran) dan sudah bertahun-tahun dikontrak tanpa ada kepastian.” Ungkap Fitriadi saat dikonfirmasi.

Kejadian bermula saat para pekerja masuk setelah libur lebaran Idul Fitri pada bulan Juni lalu, pihak perusahaan memberikan pengumuman kepada pekerjanya untuk membuat surat lamaran kerja yang baru agar bisa kembali seperti biasanya. Dari 245 pekerja kontrak yang ada, 11 orang pekerja menolak membuat lamaran baru, kemudian diputus kerjanya oleh pihak perusahaan.

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, RATUSAN PEKERJA PT CERAMICS INDUSTRY SURABAYA AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Menurut Fitriyadi, PSP SPN PT BSSS sudah melakukan upaya bipartit agar perusahaan tidak memberlakukan kebijakan mengumpulkan lagi surat lamaran baru. Dan pihak serikat menganggap seluruh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah menjadi pekerja tetap karena syarat PKWT tidak terpenuhi. “Tapi perusahaan tetap memaksakan kehendak agar siapapun (pekerja) PKWT yang ingin bekerja kembali tetap harus memberikan surat lamaran baru.” tambahnya.

Atas permintaan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang (31/07/2019), menyarankan agar kedua belah pihak melakukan bipartite. Namun, pihak perusahaan PT BSSS ingkar janji melakukan perundingan dengan pihak serikat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun Hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tengarang menganjurkan kesebelas pekerja berubah statusnya menjadi karyawan tetap. Akan tetapi, redaksi dalam isi anjuran tersebut masih dianggap rancu oleh pihak PSP SPN PT BSSS. “Nama dianjuran kurang satu, terus ada salah dalam pengetikan “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” tapi dalam kurungnya “PKWTT”.” cetus Ketua PSP SPN PT BSSS.

Baca juga:  MOU GBB DENGAN DPC SPN KABUPATEN TANGERANG

“Sampai dengan hari ini, sudah empat bulan kasus ini berjalan dan kami putuskan untuk jalan. Hari Senin kita akan ke dinas (Tenaga Kerja) untuk klarifikasi terkait anjuran tersebut.” Pungkasnya.

SN 01/Editor