Sejauh ini sudah 5 orang pekerja PT Shinta Budhirani Industries/PT Shintatex mengajukan surat penyataan untuk menolak kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 70% x 1 pasal 156 dan dicicil 4 kali

(SPN News) Cikarang, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PT Shinta Budhirani Industries/PT Shintatex yang merupakan salah satu pabrik di PT Shinta Group Bekasi menyatakan akan tutup pabrik pada 23/3/2019. Alasan yang dikemukan sejauh ini adalah karena sejak 2015 pabrik mengalami kerugian. Sejauh ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh yaitu PTP ISBI dan PSP SPN PT Shinta Budhirani Industries dengan nilai 70 % x 1 pasal 156 UU No 13/2003.

Tentu saja hasil kesepakatan tersebut mengecewakan bagi pekerja, terutama bagi anggota SPN. Oleh karena itu ada beberapa orang yang menyatakan menolak menerima hasil kesepakatan ini dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh seorang anggota yang menolak mengatakan bahwa “alasan perusahaan tutup itu tidak mendasar, karena parusahaan tidak pernah dapat menunjukan hasil audit dari auditor independen yang menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dari awal managemen selalu menyampaikan bahwa kisruh yang terjadi adalah karena masalah perebutan hak waris keluarga yang kemudian berdampak bagi pekerja. Selain itu juga managemen perusahaan pernah mengatakan bahwa pemilik perusahaan sekarang yaitu HH dan keluarga yang juga pemilik dari PT Shinta Group Bekasi dan Tangerang sedang bermasalah dengan koleganya RB (berada di Singapura) yang menyatakan ingin mencabut sahamnya dari PT Shinta Budhirani Industries/PT Shintatex”.

Baca juga:  KADISNAKER KOTA TANGERANG SEBUT PT PANARUB AKAN PHK 2.000 PEKERJA

SN 09/Editor