Aliansi pekerja Kabupaten Jepara menuntut kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen menjadi Rp 2.000.264,-

(SPN News) Jepara, Aliansi Serikat Pekerja Jepara melakukan aksi unjuk rasa pengawalan kenaikan upah Kabupaten Jepara 2019 dikantor Bupati Jepara, (30/10/2018). Massa aksi berasal dari SPN, FSPMI dan SPSI. Tujuan aksi unjuk rasa ini adalah mengawal angka yang sudah diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten. Dari unsur pemerintah, apindo dan akademisi kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen yakni sebesar Rp. 1.879.031 dan unsur serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK sebesar 15 persen yaitu Rp. 2.000.264.

Aliansi pekerja berharap bisa bertemu Bupati agar bisa merekomendasikan hanya 1 angka kepada Gubernur yakni kenaikan sebesar 15 persen sebesar Rp. 2.000.264. Pukul 12.40 WIB massa diberikan kesempatan untuk audiensi dengan Dian Kristiandi selaku Wakil Bupati Jepara didampingi Trisno Santosa Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM Nakertrans) dengan jumlah sebanyak 10 orang perwakilan dari aliansi serikat pekerja Jepara

Baca juga:  MENCARI SOLUSI PERMASALAHAN YANG TERJADI DI KAWASAN PT IMIP MOROWALI

Dian seusai audiensi menyampaikan bahwa keputusannya nanti menunggu dari hasil rapat dengan Bupati. “Usulan saya terima nanti akan kami sampaikan ke pak Bupati, kami akan merekomendasikan hasil rapat dari dewan pengupahan terkait upah, kami akan mengawal angka itu sampai ke gubernur “katanya. “Untuk keputusan akhirnya nanti akan kami rapatkan dengan Bupati, kita sama-sama berdoa agar hasilnya nanti bisa sesuai dengan harapan” imbuhnya.

Trisno mengatakan bahwa surat rekomendasi dari dewan pengupahan sudah disampaikan ke Bupati. “Surat sudah kami sampaikan ke Bupati, tinggal nanti bisa diputuskan oleh Bupati, “ujarnya.

“Untuk keputusan akhirnya bisa ditunggu maksimal besok sampai pukul 00.00 wib, “kata Dian

Baca juga:  SPN SIAP AKSI UNJUK RASA TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Pukul 13.30 massa membubarkan diri, pulang dengan harapan hasil akhir keputusan dari Bupati terkait Kenaikan Upah Kab. Jepara tahun 2019 bisa sebesar 15 persen tidak berdasarkan PP No 78/2015.

Lisniatun/Editor