SPN News – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menetapkan berbagai manfaat kesehatan untuk warga negara. Namun, di tengah keberagaman manfaat tersebut, ada juga beberapa hal yang tidak dijamin oleh program ini. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai Pasal 52 dari peraturan tersebut, yang merinci pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.

Meskipun Pasal 52 mengecualikan beberapa pelayanan, perlu dipahami bahwa jaminan kesehatan tetap memberikan manfaat luas bagi peserta. Pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan program jaminan kesehatan yang ada.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

  1. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
  9. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen;
  13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga:  SUMBANGSIH SPN UNTUK GARUT

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu “gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri”, “pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen”, dan “kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah”, ketiganya ditetapkan oleh menteri. ditetapkan oleh Menteri.

SN-01/Berbagai Sumber