Hukum Ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja/buruh, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pengertian Pekerja/Buruh

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja/buruh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Pekerja: Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, berdasarkan hubungan kerja dengan pengusaha.
  • Buruh: Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, berdasarkan hubungan kerja dengan pengusaha, tetapi tidak mempunyai hubungan langsung dengan pengusaha.

Pengertian Pengusaha

Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum, atau badan usaha yang menjalankan suatu perusahaan.

Sumber Hukum Ketenagakerjaan

Sumber hukum ketenagakerjaan terdiri dari:

  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Menteri
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama
  • Hukum Adat

Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan

Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

Hukum ketenagakerjaan didasarkan pada beberapa asas, yaitu:

  • Asas Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
  • Asas Kesamaan Hak dan Kewajiban
  • Asas Keseimbangan Keadilan
  • Asas Perlindungan
  • Asas Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
  • Asas Kesejahteraan Sosial
  • Asas Iktikad Baik

Substansi Hukum Ketenagakerjaan

Substansi hukum ketenagakerjaan meliputi:

  • Perjanjian Kerja
  • Hubungan Industrial
  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perlindungan Tenaga Kerja
  • Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerja dapat berbentuk:

    • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)

Hubungan Industrial

Hubungan industrial adalah hubungan antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam ketenagakerjaan. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pekerja/buruh atau pengusaha.

Baca juga:  PENDIDIKAN ADVOKASI PSP SPN PT GCNS

Perlindungan Tenaga Kerja

Perlindungan tenaga kerja adalah upaya untuk menjamin hak dan keselamatan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja meliputi:

    • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
    • Jaminan sosial tenaga kerja
    • Pemberian upah dan kesejahteraan

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Kematian (JKM)
    • Jaminan Hari Tua (JHT)
    • Jaminan Pensiun (JP)
    • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan Secara Komprehensif

Pemahaman hukum ketenagakerjaan secara komprehensif dapat dilakukan dengan cara:

  • Mempelajari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan
  • Melakukan praktik hukum ketenagakerjaan

Dengan memahami hukum ketenagakerjaan secara komprehensif, maka kita dapat mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai pekerja/buruh, serta dapat melindungi diri dari berbagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.