Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang menetapkan rekomendasi UMK Kota Semarang 2019 adalah Rp 2.890.14,- (Rp 2,8 juta) atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018

(SPN News) Semarang, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang menetapkan rekomendasi UMK Kota Semarang 2019 adalah Rp 2.890.141 (Rp 2,8 juta) atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018. “Penetapan UMK 2019 harus ditetapkan berdasarkan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegas anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, Zaenudin, (29/10/2018).

Tak hanya itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang juga menolak keras Surat Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2019, yakni penghitungan upah minimum menggunakan dasar Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No 78/2015 tersebut.

Baca juga:  PEDULI BENCANA ALAM GEMPA DONGGALA TSUNAMI PALU

“Kami dengan tegas menolak UMK ditetapkan berdasarkan PP No 78/2015. Kami juga menolak SE (Surat Edaran) Menaker yang mengancam kepala daerah dipecat kalau tidak mematuhi PP 78 tersebut,” tambah Zaenudin.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor: B.24/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Tingkat Inflasi Nasional 2,88%, pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) 5,15%, jumlahnya 8,03%.

Dengan demikian, penghitungan UMK Kota Semarang Tahun 2019 berdasarkan formulasi PP No 78/ 2015 tersebut adalah Rp2.495.587 (Rp 2,4 juta). Hal tersebut tak sesuai dengan kondisi riil KHL di Kota Semarang 2018.

“Karena itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur pekerja/serikat suruh merekomendasikan usulan UMK Tahun 2019 ke wali kota Semarang dengan besaran Rp 2.890.141 atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018,” ungkapnya.

Baca juga:  PASAL PHK DIUJI MATERIIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Shanto dari berbagai sumber/Editor